Struktur Organisasi Rumah Sakit
Organisasi Rumah Sakit paling
sedikit terdiri atas Kepala Rumah
Sakit atau Direktur
Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang
medis, komite
medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
- Direktur.
Direktur Rumah Sakit memiliki tugas utama mengkoordinasikan pelaksanaan upaya
kesehatan secara berdaya
guna dan berhasil
guna dengan mengutamakan
upaya
penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi,
terpadu dengan upaya
peningkatan dan pencegahan, melaksanakan upaya rujukan
Berta pelaksanaan
pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.
-Kepala Bagian Tata Usaha.
Kepala Bagian Tata Usaha memiliki tugas utama untuk memberikan pelayanan
teknis dan administrasi kepada
semua unsur di lingkungan kantor
Rumah Sakit.
Kepala Bagian Tata Usaha
akan dibantu oleh Kepala
Sub Bagian Umum
dan
Kepegawaian, Kepala Sub Bagian
Keuangan dan Aset
, dan Kepala
Sub Bagian
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan.
- Kepala Bidang Pelayanan.
Kepala Bidang Pelayanan memiliki tugas utama merencanakan operasional Rumah
Sakit, memberi tugas, memberi
petunjuk, mengatur, menyelia, mengevaluasi dan
melaporkan
penyelenggaraan tugas bidang
pelayanan. Kepala Bidang
Pelayanan
9
dalam menjalankan tugasnya akan
dibantu oleh Kepala
Seksi Pelayanan Medik,
Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan, Kepala Seksi Perlengkapan Medik dan Non
Medik
- Kepala Bidang Penunjang
Kepala Bidang Penunjang mempunyai tugas utama untuk merencanakan sisi
operasional Rumah Sakit , memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia,
mengatur,
mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas di bidang penunjang.
Dalam
menjalankan kewajibannya, Kepala
Bidang Penunjang akan dibantu
oleh
Kepala
Seksi Logistik dan Diagnostik, Kepala Seksi sarana dan Prasarana, dan
Kepala Seksi
Pengendalian Instalasi
Komentar
Posting Komentar