Khitan
🔵 [ZOOM] SENIN PAGI
📎 Silsilah Parenting Islami
☀️ KHITAN UNTUK ANAK LAKI & PEREMPUAN
🎙 Bersama :
👤 Ustadzah Azizah Ummu Yasir حفظهاالله
| Inspirator Muslimah
| Alumnus Daar El-Hadits Yaman
| Pimpinan Sekolah Alam Tahfizh Unggulan
⏰ SENIN, 16 Agustus 2021
🕜 Jam 05.45 - 06.30 WIB
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadzah membuka majelis dengan muqodimah dan do'a-do'a
📚 Doa bersyukur telah diberi petunjuk
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ ٱلَّذِى هَدَىٰنَا لِهَٰذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِىَ لَوْلَآ أَنْ هَدَىٰنَا ٱللَّهُ
“Segala puji bagi Allah yang telah menunjuki kami kepada (kebaikan) ini. Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.”
📚 Doa memohon ilmu yg bermanfaat
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
Allaahumma innii as-aluka 'ilman naafi'an, wa rizqon thoyyiban, wa 'amalan mutaqobbalan.
Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu ilmu yang bermanfaat, rizki yang halal dan amal yang diterima.
📚 Doa Memohon Surga Dan Berlindung Dari Neraka
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ النَّارِ
Allaahumma innii as-alukal jannah, wa a'uudzu bika minan-naar.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu surga, dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka.
HR. Abu Daud no. 792, Ibnu Majah no. 910, dan Ahmad (3/474). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
📚 Doa berlindung dari penyakit yang berbahaya
وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَقُوْلُ : (( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ البَرَصِ ، وَالجُنُونِ ، والجُذَامِ ، وَسَيِّيءِ الأسْقَامِ )) . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “ALLOOHUMMA INNII ‘AUUDZU BIKA MINAL BAROSHI WAL JUNUUNI WAL JUDZAAMI WA SAYYI-IL ASQOOM"
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari penyakit kulit, gila, lepra, dan dari penyakit yang jelek lainnya).” (HR. Abu Daud, no. 1554; Ahmad, 3: 192. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy dalam Bahjah An-Nazhirin juga menyatakan bahwa sanad hadits ini sahih).
📚 Doa memohon diterima amalan
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلسَّمِيعُ ٱلْعَلِيمُ
وَتُبْ عَلَيْنَآ ۖ إِنَّكَ أَنتَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِيمُ
"Wahai Rabb kami terimalah amalan dari kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan terimalah tobat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang"
📚 Do’a dimudahkan segala urusan
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي وَيَسِّرْ لِي أَمْرِي وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
‘Robbis rohlii rohlii shodrii, wa yassirlii amrii, wahlul ‘uqdatam mil lisaani yafqohu qoulii’
[Ya Rabbku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Thoha: 25-28).
Alhamdulillaahil-ladzii bini'matihi tatimmush-shoolihaat, dalam kesempatan ini Allah berikan kita waktu untuk menuntut ilmu, semoga Allah berikan kemudahan dan istiqomah untuk terus menuntut ilmu.
Shalawat beriring salam kepada nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga, para sahabat beliau dan kita berdoa kepada Allah semoga kelak kita dikumpulkan dengan Rasulullah di syurga Allah yang tertinggi, Aamiin Allahumma aamiin.
📚 AL KHITAN
Ibnul Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya mengatakan Al khitan diambil dari kata kha-ta-na (ختن ) yaitu memotong. Untuk laki-laki disebut dengan lafadz khitan. sedangkan untuk perempuan disebut dengan khifadh. Adapun dalam istilah syariat, dimaksudkan dengan memotong kulit yang menutupi kepala zakar bagi laki-laki. memotong daging yang menonjol di atas vagina disebut juga dengan klitoris bagi wanita.
📌 Khitan merupakan fitrah yang Allah syariat, Allah menganjurkan untuk berkhitan.
1. Khitan merupakan syariat di dalam islam. Fitrah yang berhubungan dengan hati yaitu ketika kita mengetahui perintah maka kita pun akan mencintai Allah Ta’ala. Ini bentuk Mendahulukan cinta kepada Allah.
2. Khitan termasuk fitrah yang disebutkan dalam hadits shahih. Fitrah yang berhubungan dengan badan. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”.
Dalam riwayat lain: ”Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sebagian dari fitrah adalah: berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air dari hidung), mencukur kumis, siwak, memotong kuku, membersihkan lipatan pada badan, mencabut bulu ketiak, istihdad, khitan dan bersuci”.
Agama islam adalah agama yang sempurna. Dan mengajarkan sesuatu yang baik. Termasuk sunnah fitrah karena islam mencintai kebersihan. Dan diantara fitrah khitan yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
3. Khitan merupakan salah satu ajaran yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Ibrahim Alaihissallam untuk dilaksanakan, disebut sebagai “kalimat” (perintah dan larangan).
Dalam surat al Baqarah Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrahim berkata: “(Dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Allah berfirman: “JanjiKu (ini) tidak mengenai orang-orang yang lalim”.
[QS. al Baqarah : 124].
Nabi Ibrahim ketika berkhitan pada usia 80 tahun. Nabi Ibrahim, hamba yang bersegera dalam menunaikan perintah Allah, ketika ada syariat perintah untuk berkhitan maka nabi Ibrahim segera menunaikan perintah Allah. Begitupula ketika ada perintah dari Allah untuk menyembelih anak nya. Nabi Ibrahim pun melaksanakan perintah Allah dan bersegera menunaikan perintah Allah.
Nabi Ibrahim Alaihissallam telah menjalankan perintah tersebut secara sempurna. sehingga beliau dijadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai panutan dan imam seluruh manusia.
Khitan bermula dari ajaran Nabi Ibrahim, Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ibrahim berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”.
Setelah Nabi Ibrahim Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tradisi dan sunnah khitan berlanjut bagi semua rasul dan para pengikut mereka, sampai kepada nabi isa, bahwa dia juga berkhitan.
📌 HUKUM KHITAN
Para ulama berselisih pendapat, ada tiga pendapat yaitu
▪️Pendapat Pertama : Khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi`iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah. dan dari ulama terkemuka dewasa ini, seperti pendapat Syaikh al Albani rahimahullahu.
⏭️ Dalilnya dari Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ … الأية
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Rabb-nya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan)”.[QS. Al Baqarah : 124].
Sesungguhnya, khitan termasuk kalimat yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai bentuk ujian kepada Ibrahim Alaihissallam, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas; dan ujian, secara umum berlaku dalam hal yang wajib.
⏭️ Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif”. Dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan”. Catatan: Khitan termasuk ajaran Ibrahim Alaihissallam, sehingga hal itu termasuk dalam keumuman perintah untuk diikuti. Dan asal dari perintah adalah wajib.
⏭️ Kemudian berdalil sebagaimana yang diriwayatkan dari Zuhri, bahwa ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Barangsiapa masuk Islam, maka berkhitanlah, sekalipun sudah dewasa'.”
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “berkhitanlah”, adalah ‘amr (perintah); dan ‘amr, hukum asalnya wajib, ia menunjukkan wajibnya berkhitan. Perkataan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada satu orang, juga mencakup yang lainnya, hingga ada dalil pengkhususan
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka hendaklah berkhitan”, adalah ‘amr; dan asal hukum ‘amr, wajib dengan sighat (bentuk syarat) pada sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa yang masuk Islam”, lafadznya umum, mencakup laki-laki dan perempuan.
⏭️ Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Al aqlaf (yaitu orang yang belum berkhitan), tidak diterima shalatnya dan tidak dimakan sembelihannya”
▪️Pendapat Kedua : Khitan itu sunnah (mustahab). Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah, pendapat Imam Malik dan Ahmad, dalam satu riwayat rahimahullah.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”.
Dalam riwayat lain: ”Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sebagian dari fitrah adalah: berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air dari hidung), mencukur kumis, siwak, memotong kuku, membersihkan lipatan pada badan, mencabut bulu ketiak, istihdad, khitan dan bersuci”.
Pendapat Ketiga : Khitan wajib bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita. Pendapat ini merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagian Malikiyah.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Khitan sunnah bagi laki-laki dan keutamaan bagi wanita”.
Dalil-dalil atas sunnahnya khitan bagi wanita, keutamaan khitan bagi wanita diantaranya:
1. Berdasarkan dalil, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”.
Ini perintah yan sifat nya umum, berlaku bagi laki-laki dan perempuan.
2. Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).
2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya: “Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan.
Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat.
📌 Waktu Khitan
Pelaksanaan khitan yaitu
Pertama : Waktu yang diwajibkan. Yaitu ketika seseorang sudah masuk usia baligh, tatkala dia telah diwajibkan melaksanakan ibadah, dan tidak diwajibkan sebelum itu.
Kedua : Waktu yang dianjurkan untuk berkhitan. Yaitu waktu itsghar, yakni masa ketika seorang anak sudah dianjurkan untuk shalat.
Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan : “Orang tua tidak boleh membiarkan anaknya tanpa dikhitan hingga usia baligh.”
Sangat baik sekali jika khitan dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas khitan cepat sembuh.
📌 Orang Yang Tidak Perlu Di Khitan
Ada empat keadaan seseorang tidak perlu dikhitan dan telah jatuh kewajiban terhadap dirinya.
▪️Pertama : Seseorang yang dilahirkan dalam keadaan sudah berkhitan. Orang seperti ini tidak perlu dikhitan kembali. Demikian kesepakatan ulama.
▪️Kedua : Seseorang masuk Islam ketika sudah dewasa, dan dia takut binasa karenanya; maka hukum khitan jatuh darinya menurut jumhur.
▪️Ketiga : Jika seseorang tidak tahan menahan rasa sakit ketika berkhitan, sebab sakit atau sudah tua, dan lain sebagainya. Ditakutkan terhadap dirinya kebinasaan dan kelemahan tersebut berlanjut, maka dalam keadaan seperti ini, ia diperkenankan untuk tidak berkhitan.
▪️Keempat : Seseorang yang meninggal, sedangkan ia belum berkhitan, maka tidak perlu dikhitankan, karena khitan disyariatkan ketika seseorang masih hidup, dan itu telah hilang dengan kematian, maka tidak ada mashlahat untuk mengkhitannya
Semoga Allah mudahkan untuk kita membuka peluang bagi saudara saudari kita, membuka hidayah irsyad bagi mereka untuk masuk Islam dengan ajaran Islam yang mulia ini. Kita kenal kan juga dengan fitrah untuk berkhitan, dan namun jika menyebabkan sesuatu yang membahayakan maka tidak perlu memaksa mereka untuk khitan.
📌 Beberapa Kesalahan Dan Kemungkaran Seputar Permasalahan Khitan
Seperti kita ketahui di negara kita, kebiasaan masyarakat ketika mengkhitankan anak mereka mengadakan acara seperti :
1. Mengadakan acara kenduri khitan.
Perhatikan, ini tidak ada asalnya dari syariat, dan tidak ada anjuran dari Nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Ketika acara seperti ini menjadi suatu kebiasaan, dan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengadakan acara tersebut, sehingga mereka untuk jadi menunda bahkan tidak mengkhitankan anak mereka.
2. Menguliti sebagian seluruh kulit zakar ketika berkhitan, sebagaimana terjadi di sebagian negara atau wilayah. Hendaklah ini dihindari, karena diantara hikmah tidak dibuang seluruh kulit pada zakar yaitu ini Salah satu kenikmatan pada saat berhubungan suami istri.
Seperti disebutkan di dalam hadist, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).
3. Kurang teliti memilih tabib atau dokter, terutama bagi anak wanita yang dapat berakibat fatal bagi masa depannya. Lihat cara terbaik untuk mengkhitankan anak, seperti pada zaman sekarang sudah banyak metode dalam mengkhitankan anak.
4. Menakut-nakuti anak yang akan berkhitan dengan cerita-cerita yang tidak benar. Sebelum berkhitan Ajak anak-anak bicara, dan jangan takut-takuti, katakanlah kepada mereka, bahwa berkhitan itu merupakan syariat dari Nabi kita, sehingga anak nyaman dan tidak merasa takut untuk berkhitan.
Semoga Allah memberikan kemudahan untuk kita mengikuti apa yang telah Allah dan Rasul-Nya syariat kan.
والله أعلمُ بالـصـواب
Komentar
Posting Komentar