Minuman dari Keringat Penghuni Neraka
Kajian Rutin Rabu Muslimah Khasanah
"Minuman dari Keringat Penghuni Neraka"
merujuk pada buku Dosa-Dosa yang Dianggap Biasa : karya Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajjid.
Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله
📆 Rabu, 11 Agustus 2021
🕰️ 06.00 - 07.00 WIB
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Ustadz membuka majelis dengan muqodimah dan do'a.
Alhamdulillaahil-ladzii bini'matihi tatimmush-shoolihaat, bersyukur kita kepada Allah, Allah berikan kita nikmat sehat nikmat waktu luang, kemudian Allah berikan kita kesadaran untuk duduk dalam majelis ilmu, semoga duduk nya kita dalam majelis ilmu tercatat dalam rangka ketaatan kepada Allah.
Shalawat beriring salam untuk Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan juga keluarga, istri-istri beliau, para sahabat, dan pengikut beliau yang senantiasa istiqomah menjalankan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
📚 Minuman dari Keringat Penghuni Neraka yaitu Haram nya meminum khamr.
Haramnya meminum khamar, arak dan sejenisnya walaupun hanya satu tetes. Bentuk kasih sayang Allah, Allah memerintahkan kebaikan dan memerintahkan untuk menjauhi keburukan. Ketika Allah memerintahkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalam nya, begitupun ketika Allah melarang sesuatu pasti ada kebaikan di dalam nya. Diantara larangan yang Allah perintahkan yaitu larangan meminum sesuatu yang dapat menyebabkan kehilangan akal hingga menimbulkan keburukan yaitu minuman khamr. Khamr adalah kunci dari semua bentuk kejahatan.
Segala minuman dan makanan yang bisa memabukkan, haram bagi kita meminumnya atau memakannya, walaupun dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan wajib bagi kita untuk menjauhinya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءاَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسُُ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90).
Pada ayat diatas, Allah melarang Semua minuman memabukan karena minuman tersebut dapat menghilangkan akal, kemudian larangan berjudi, kemudian perbuatan menyembah patung berhala, dan perbuatan mengundi nasib. Ini semua perbuatan syaitan, maka jahuhilah.
Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajjid mengatakan, Perintah untuk menjauhi sesuatu adalah dalil yan paling kuat akan haram nya sesuatu. Ketika Allah memerintahkan untuk menjauhi sesuatu maka ada perintah Allah tegaskan keharamannya, perintah untuk menjauhinya dan jangan mendekatkan sesuatu yang terdapat larangan nya. Perintah menjauhi sesuatu maka ada potensi keburukan, bukan hanya keharamannya saja tapi ada bentuk kedzoliman, Ada dosa-dosa besar.
Pengkharaman khamr, Allah sejajarkan dengan orang yang menyembah berhala, dengan orang yang mengundi nasib. Disebutkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa orang yang minum khamr tidak beriman atau bukan kaum Mukminin. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Tidaklah seseorang yang minum khamr, sementara ketika meminumnya, dia sebagai seorang Mukmin. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallah anhu]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa khamr adalah kunci semua keburukan.
عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ.
‘Pecandu khamr seperti penyembah berhala.’
Kenapa dikatakan minum khamr adalah pintu dari segala keburukan yaitu dengan minum khamr orang bisa hilang akal yang mana ia bisa menyembah berhala, mencuri, ia bisa berbuat zina. Sahabat nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam, Utsman bin Affan radhiyallahu anhu mengatakan :
فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لا يَجْتَمِعُ الإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ
Karena itu jauhilah khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamar dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya. (HR. An-Nasa’i, no. 5669; 5670. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Tidak akan bersatu antara keimanan dengan khamr. Maka jika ada didalam diri seseorang maka harus keluar salah satu. Lalu apa yan dikeluarkan yaitu iman yang ada didalam diri seseorang. Naudzubillahimindzalik.
Disebutkan di dalam hadits, buruk nya minuman khamr, Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
على الله عهداً لمنْ شرب المسكرات لَيَسقيِه من طِينةِ الخبَالِ. قالوا: يا رسولَ الله وما طينةُ الخبَالِ؟ قال: عَرقُ أهل النار أو عُصَارةُ أهلِ النارِ
“Allah berjanji kepada peminum khamr bahwa mereka akan diberi minum berupa thinatul khabal. Para sahabat bertanya, ‘Apakah thinatul khabal itu?’ Nabi menjawab, ‘Yaitu keringatnya penghuni neraka atau ekstrak dari para penghuni neraka’” (HR. Abu Daud no. 3680, dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Makna عُصَارةُ memiliki banyak arti yaitu :
- dari Seri bahasa makna yaitu juz.
- makna عُصَارةُ أهلِ النار adalah juz nya ahli neraka.
- ada juga yang mengatakan makna nya cairan kotor.
- bermakna keringatnya penghuni neraka atau cairan kotor dari para penghuni neraka.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ
“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan) Di dalam hadits disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala tidak dikenal keislaman.
Pada zaman sekarang nama khamr dibuat seperti nama bukan minuman khamr. Agar orang tidak mengira bahwa itu minuman khamr. Dan ini disebutkan di dalam hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
اِنَّاَوَّلَ مَايُكْفِﺉُ - يَعْنِ اْلاِسْلاَمَ – كَمَايَكْفَأُ اْلاِنَاءَ – يَعْنِ الْخَمْرَ – فَقِيْلَ : كَيْفَ يَا رَصُوْلَ اللهِ وَقَدْ بَيْنَ اللهُ فِيهَا مَابَيْنَ ؟ قَالَ رَصُوْلُ اللهِ صَلىٰ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمَهَا .
“Mula-mula yang menyimpangkan Islam (dari tujuan mereka) adalah minuman yang dipaksakan. Kemudian ada yang bertanya. “Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasul?” Beliau menjawab, “Mereka memberi nama yang tidak sebenarnya.”
Mereka mengatakan minuman itu tidak haram, padahal haram. Karena mereka mengganti agar nama nya tidak tampak seperti minuman khamr. Mereka hendak menipu Allah, Allah Ta’ala berfirman, Quran Surat Al-Baqarah Ayat 9
يُخَٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّآ أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ
Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar.
Setiap yang memabukan adalah haram, Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.
‘Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.’”
Banyak Atau Sedikitnya Khamr Tidak Berbeda Hukumnya Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.
‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.’
khamr tidaklah identik dengan alkohol. Karena itu, bukan berarti ketika ada bir dengan 0% alkohol maka tidak disebut khamr. Batasan khamr adalah apakah itu memabukkan ataukah tidak. Selama bir ini memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah tertentu maka bir ini layak digolongkan sebagai khamr, sehingga dihukumi haram. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis,
كل مسكر حرام وما أسكر كثيره فقليله حرام
“Setiap yang memabukkan adalah haram. Segala sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu bisa memabukkan maka mengkonsumsi sedikit hukumnya haram.” (HR. Ibn Majah no. 3392 dan disahihkan Al-Albani).
Banyaknya kerusakan akibat khamr, ia akan kehilangan akal, Sumber kerusakan bagi orang yang meminum nya.
Setiap yang bisa merusak akal, sedikit ataupun banyak maka hukum nya khamr. Seperti disebutkan dalam hadist, Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.
Efek ketika seseorang orang yang meminum khamr maka akan menimbulkan rasa senang, rasa sedih, Amarah, jantung berdetak kencang, hilang nya rasa malu, hilang nya rasa takut. Dirinya akan hilang kontrol bisa membunuh, melukai orang lain. Dan ini adalah Sumber kerusakan.
Di dalam hadist, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, melaknat sepuluh orang dengan sebab khamr.
عن أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta di antarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. [HR. Tirmidzi, no. 1295; Syaikh al-Albani menilai hadits ini Hasan Shahîh”]
Ketahuilah jika mendapatkan laknat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka ia terhalang dari syafaat Rasulullah. Dan kelak ia akan dijauhkan dari telaga nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Rasulullah shallallahu alaihi memberi tiga kesempatan orang yang masih minum khamr untuk bertaubat, Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang minum khamar, tidak diterima shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,
"Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat." Para shahabat bertanya,"Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab,"Perasan penduduk neraka." (HR.Ibnu Majah)
Betapa mengerikan ancaman orang yang meminum khamr, Maka hendaklah kita mengingatkan orang-orang di sekitar kita. Ingatkan ia bahaya minum khamr dan ancaman dari Allah dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
📚 Sesi Tanya Jawab
📌 Apakah seseorang yang melakukan maksiat lalu ia bertaubat, dosa nya terhapus kan?
✍️ Tergantung dari jenis kemaksiatan, apakah maksiat nya kepada Allah atau maksiat kepada manusia.
▪️Jika maksiat kepada Allah maka ia bertaubat dengan taubatan nasuha. Semoga Allah mengampuni dosa nya. Syarat Taubat Diterima
Agar taubat seseorang itu diterima, maka dia harus memenuhi tiga hal yaitu:
(1) Menyesal,
(2) Berhenti dari dosa, dan
(3) Bertekad untuk tidak mengulanginya.
▪️Jika maksiat berhubungan dengan manusia maka ia harus memenuhi, 4 Hal berikut,
(1) Menyesal,
(2) Berhenti dari dosa, dan
(3) Bertekad untuk tidak mengulanginya.
(4) mintalah kehalalan dengan orang yang bersangkutan.
Ketahuilah Allah Maha Pengampun, namun pengampunan Allah beragam. Allah memiliki Maghfiroh dan Al-‘afuwwu.
📝 Maghfiroh Allah yaitu dosa, adzab nya diampuni namun catatan dosa nya tidak terhapuskan. Sedangkan 'afuwwu yaitu ampunan dan Allah hapuskan dosanya. ini Allah bagi tidak kepada semua orang. Adzab, dosa, dan catatan nya terhapuskan.
▪️Al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) artinya Allah itu menghapuskan kesalahan-kesalahan dan memaafkan maksiat yang diperbuat. Kata al-‘afuwwu (Maha Memberikan Maaf) dengan kata al-ghafur (Maha Pengampun) hampir semakna,
▪️makna al-‘afuwwu lebih luar biasa kandungannya. Karena al-ghufraan (pengampunan dosa) yang dimaksud adalah menutupi dosa, sedangkan al-‘afwu yang dimaksud adalah menghapus dosa. Menghapus dosa tentu saja lebih luar biasa kandungan maknanya dibanding dengan menutupi dosa.”
Itulah makanya di Akhir Ramadhan kita dianjurkan untuk berdoa,
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى
ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI
(artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–)
Mintalah kepada Allah, agar Allah mengampuni dosa dan Allah menghapus dosa-dosa kita.
📌 Bagaimana dengan hukum menggunakan biji Pala yang suka di jadikan bumbu masakan? dimana biji pala itu bisa memabukan?
✍️ Secara zat tidak haram, namun jika penggunaan nya berlebihan maka ia termasuk dalam hal yang dilarang. Lihat kembali lagi hadist, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.
‘Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.’”
Banyak Atau Sedikitnya Khamr Tidak Berbeda Hukumnya Dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ.
‘Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun tetap haram.’
Hadist ini jangan di fahami secara farsial. Jika zat tersebut mubah maka tidak mengapa digunakan, namun jika jumlah nya banyak, berlebihan maka hukum nya menjadi haram.
والله أعلمُ بالـصـواب
Komentar
Posting Komentar