Al Hajju dalam bahasa Arab artinya adalah Al Qasdu yaitu maksud, pengertian haji secara istilah adalah bermaksud kebaitullah dengan melakukan amalan-amalan khusus diwaktu yang khusus, amalan-amalan khusus seperti niat, thawaf, sa’i, wukuf, dan lain-lain, diwaktu yang khusus yaitu dibulan-bulan haji bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari yang pertama dibulan Dzulhijjah.
Haji merupakan salah satu rukun islam, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari dan juga Muslim :
بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَالْحَجِّ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun diatas lima perkara, syahadat bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan bahwasannya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, melakukan ibadah haji, dan berpuasa dibulan Ramadhan.”
Dan haji yang mabrur adalah termasuk sebaik-baik amalan, didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari dan juga Muslim :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau mengatakan, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya, “amalan apakah yang paling afdhal?”, beliau menjawab, “beriman kepada Allah dan Rasulnya”, kemudian ditanya kembali, “kemudian apa?”, beliau menjawab, “kemudian berjihad dijalan Allah”, kemudian beliau ditanya, “kemudian apa?”, beliau mengatakan, “kemudian haji yang mabrur”.
Allah menjadikan didalam haji hikmah-hikmah yang banyak, diantaranya yang pertama :
- Haji merupakan musim untuk mendapatkan pahala yang besar dan ampunan dosa.
- Haji adalah perwujudan ukhuwah islamiyyah dan usaha saling mengenal satu dengan yang lain kaum muslimin dengan asal, warna kulit, bahasa, suku yang berbeda datang disatu tempat dengan tujuan yang satu yaitu menyembah tuhan yang satu.
- Haji merupakan madrasah iman dan beramal shalih, karena seorang jamaah haji didalam musim haji akan terbiasa melakukan amal shalih, bersabar, mengingat hari akhir ketika manusia dikumpulkan, dan juga mengingat bahwa dunia hanya sementara.
- Haji juga merupakan musim untuk mendapatkan rezeki dunia bagi banyak orang.
- Haji adalah kesempatan untuk menimba ilmu dan mengajarkan ilmu kepada orang lain, dan untuk berbuat baik kepada sesama.
Kemudian disana ada hikmah-hikmah yang lain, dan manfaat-manfaat lain, dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (٢٧) لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ(٢٨)
Hendaklah engkau seru manusia untuk melakukan haji, maka akan datang mereka dengan berjalan kaki dan naik unta dari daerah yang jauh supaya mereka menyaksikan manfaat-manfaat bagi mereka.
Al Hajj 27-28
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah yang pertama ini dan sampai kembali pada halaqah selanjutnya.
Haji diwajibkan sekali seumur hidup atas setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji, Allah Subhanahu Wata’ala berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan kewajiban manusia kepada Allah untuk melaksanakaan ibadah haji kebaitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana dan barang siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.”
Ali Imran 97
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda ketika ditanya malaikat Jibril tentang islam :
أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ، وَتُقِيْمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
“Engkau bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan engkau berhaji kebaitullah apabila engkau mampu menuju kesana.”
HR Muslim dari Umar Bin Khattab radiallahu anhu.
Abu Hurairah radiallahuanhu menceritakan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam berkhutbah dan berkata :
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فُرِضَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحُجُّوا
“Wahai manusia telah diwajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.”
Maka berkata seorang laki-laki, “apakah setiap tahun wahai Rasulullah?”, beliau diam sampai ditanya tiga kali, kemudian beliau berkata, “kalau aku berkata iya, niscaya haji niscaya haji akan menjadi wajib setiap tahun, dan kalau demikian maka kalian tidak akan mampu melakukannya.”
HR Muslim
Dan kaum muslimin telah bersepakat atas wajibnya haji bagi yang mampu sebagaimana dinukil ijma ini dari Al Imam An-Nawawi rahimahullah.
Dan pendapat mayoritas ulama bahwa kewajiban haji harus segera ditunaikan dan tidak boleh ditunda-tunda, sebagaimana didalam sebuah hadits, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
Hendaklah kalian bersegera melakukan haji, karena salah seorang diantara kalian tidak tahu apa yang akan menimpanya.
HR Al Imam Ahmad Ibn Hambal didalam musnadnya dan hadits ini adalah yadits yang hasan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa haji diwajibkan atas kaum muslimin ditahun ke-9 hijriah, diantara alasannya karena ayat tentang kewajiban haji ada didalam surat Ali Imran, dan awal surat Ali Imran diturunkan pada tahun datangnya para utusan kabilah-kabilah kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam, yaitu pada tahun ke 9 hijriah, inilah yang dikuatkan oleh As-Syaikh Muhammad Amin Asyinqithi rahimahullah, dan As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam baru melakukan ibadah haji pada tahun ke-10 hijriah, diantara sebabnya karena kesibukkan beliau menyambut para utusan dan menyampaikan risalah Allah kepada mereka.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai kembali pada halaqah selanjutnya.
Tidak semua orang yang melakukan ibadah haji mendapatkan haji yang mabrur, haji yang mabrur adalah haji yang seseorang mendapatkan pahala yang besar didalamnya dan ciri haji yang mabrur haji tersebut membawa perubahan pada dirinya kepada yang lebih baik, diantara keutamaan haji yang mabrur :
1. Balasan surga bagi orang yang mendapatkannya, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ
“Dan Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga”
HR Al Bukhari dan Muslim
2. Diampuni dosa-dosanya, didalam sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mengatakan :
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، وَلَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa yang berhaji karena Allah kemudian dia tidak melakukan rafats dan tidak melakukan kefasikan, maka dia akan kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya.”
HR Al Bukhari dan Muslim
3. Termasuk amalan yang paling afdhal, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah ditanya tentang amalan apa yang paling afdhal, beliau berkata “beriman kepada Allah dan Rasulnya”, beliau ditanya “kemudian apa?”, beliau menjawab “Jihad dijalan Allah”, beliau ditanya kembali “kemudian apa?”, beliau menjawab, “Haji yang Mabrur.”
HR Al Bukhari dan Muslim
Cara untuk mendapatkan haji yang mabrur diantaranya :
1. Ikhlas yaitu mengharap pahala dari Allah Azzawajalla, Allah berfirman :
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan hendaklah kalian menyempurnakan haji dan umrah karena Allah.”
QS Al Baqarah 196
Dan didalam hadits qudsi Allah Subhanahu wata’ala berkata :
أَنا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
“Aku adalah dzat yang paling tidak butuh dengan sekutu, barang siapa yang mengamalkan sebuah amalan, dia menyekutukan aku didalam amalan tersebut, maka aku tinggalkan dia dan sekutunya.”
HR Muslim
Maksud Allah meninggalkan dia dan sekutunya adalah Allah tidak memberikan pahala kepadanya, oleh karena itu seorang calon jamaah haji hendaknya memohon kepada Allah supaya dimudahkan untuk ikhlas didalam beramal menjauhi riya ingin dipuji dan sum’ah ingin didengar atau ingin lebih dihormati oleh masyarakatnya, atau ingin dipanggil pak Haji dan bu Haji, karena ini semua bisa menjadi sebab ketidak mabruran haji seseorang.
2. Mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu a’laihi wassalam didalam ibadah hajinya, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ فَإِنِّى لاَ أَدْرِى لَعَلِّى لاَ أَحُجُّ بَعْدَ حَجَّتِى هَذِهِ
“Hendaklah kalian mengambil dariku manasik kalian, karena sesungguhnya aku tidak tau, mungkin aku tidak haji lagi setelah hajiku ini.”
HR Muslim
Oleh karena itu hendaknya seorang calon jamaah haji bersungguh-sungguh didalam mempelajari tata cara haji Nabi Shallahu ‘alaihi wassalam yang berdasarkan dalil yang shahih dan pemahaman yang benar dan mengamalkannya supaya mendapatkan haji yang mabrur.
3. Tidak melakukan kemaksiatan dan pelanggaran, Nabi Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Barangsiapa yang berhaji karena Allah, kemudian dia tidak melakukan rafats dan tidak melakukan kefasikan, maka dia akan kembali seperti ketika dilahirkan oleh ibunya.”
HR Al Bukhari dan Muslim
yang dimaksud dengan rafats disini adalah jimak, yaitu mendatangi istri atau pembukaan dari jimak ketika dalam keadaan ihram, dan yang dimaksud dengan kefasikan adalah kemaksiatan, oleh karenanya seorang jamaah haji hendaknya menjaga hati, lisan, dan anggota badannya dari perbuatan maksiat, takut kepada Allah dimanapun dia berada, dan apabila dia melakukan kemaksiatan, maka hendaknya bersegera bertaubat kepada Allah dengan taubat yang nasuha, dan menjaga larangan-larangan ketika ihram.
4. Berakhlak yang baik kepada orang lain, diantaranya memberi makan kepada orang lain, menyebarkan salam, memperbaiki tutur katanya, dan lain-lain, Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassallam bersabda ketika ditanya oleh para sahabat tentang haji yang mabrur :
إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَإِفْشَاءُ السَّلَامِ
“Memberi makan dan menyebarkan salam”
didalam riwayat yang lain beliau mengatakan:
إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطَيبُ الْكَلامِ
“Memberi makan dan ucapan yang baik”
HR Ahmad didalam musnadnya dan Al Hakim didalam Al Mustadrak dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah
5. Menggunakan harta yang halal, wajib bagi seorang muslim menggunakan harta yang halal supaya hajinya menjadi haji yang mabrur, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبً
“Wahai Manusia sesungguhnya Allah itu Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.”
HR Muslim
6. Memperbanyak mengingat Allah dalam rangkaian ibadah hajinya, hendaknya seorang jamaah haji mengisi waktunya dengan memperbanyak dzikrullah yaitu mengingat Allah dengan hati dan lisannya, mengingat keagungannya, keesaannya, kekuasaannya, dan tidak menyia-nyiakan masa ibadah haji yang sebentar ini dengan pekerjaan yang sia-sia dan tidak bermanfaat.
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memudahkan bapak ibu sekalian untuk mendapatkan haji yang mabrur.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai kembali pada halaqah selanjutnya.
halaqah 4:
Syarat-syarat wajib haji adalah perkara-perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji, jumlahnya ada 5 :
1. Islam, orang yang kafir tidak diperintah untuk berhaji sehingga dia masuk kedalam agama islam, seandainya dia berhaji sebelum masuk islam maka hajinya tidak diterima, Allah berfirman :
وَقَدِمْنَآ إِلَىٰ مَا عَمِلُوا۟ مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَٰهُ هَبَآءً مَّنثُورًا
“Dan kami akan mendatangi apa yang mereka amalkan berupa amalan, kemudian kami jadikan amalan tersebut debu yang berterbangan.”
QS Al Furqan 23
2. Berakal, orang yang gila tidak diwajibkan untuk berhaji, seandainya dia berhaji dalam keadaan tidak berakal maka hajinya tidak sah, Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari 3 orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dewasa, dari orang gila sampai dia berakal.”
Hadits Shahih Riwayat Abu Daud dan At-Tirmidzi dari ‘ali ibni Abi Thalib radiallahu anhu
3. Baligh atau dewasa, seorang yang belum baligh maka tidak diwajibkan melakukan haji, seandainya dia berhaji ketika masih kecil maka hajinya sah, dan orang yang menghajikan, orang tua misalnya, mendapatkan pahala, tetapi haji ini belum menggugurkan kewajiban haji, apabila dia dewasa dan terpenuhi syarat wajib yang lain, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Didalam hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma disebutkan bahwa seorang wanita mengangkat anaknya dan berkata kepada Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam, Wahai Rasulullah apakah anak ini boleh berhaji, beliau menjawab, iya boleh dan kamu mendapat pahala.
HR Muslim
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :
وَأَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ صَبِيًّا ثُمَّ أَدْرَكَ فَعَلَيْهِ حَجَّةُ الرَّجُلِ
“Anak kecil mana saja yang dihajikan keluarganya dalam keadaan masih anak kecil kemudian dewasa, maka wajib baginya melakukan haji orang dewasa.”
HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas radiallahu anhumaa
4. Merdeka, seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib melakukan ibadah haji, seandainya dia berhaji ketika masih sebagai budak, maka hajinya sah, tetapi belum menggugurkan kewajiban, apabila kelak merdeka dan terpenuhi syarat wajib yang lain, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah Haji, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :
أَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ بِهِ أَهْلُهُ ثُمَّ أُعْتِقَ فَعَلَيْهِ الْحَجُّ
“Hamba sahaya mana saja yang dihajikan oleh keluarganya, kemudian dimerdekakan maka wajib baginya melakukan haji.”
HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih
5. Memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus, orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya maka tidak diwajibkan untuk berhaji, demikian pula sebaliknya orang yang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu baik fisik maupun hartanya, Allah Berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan kewajiban manusia kepada Allah untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana.”
QS Ali Imran 97
Apabila seseorang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus, misal karena sudah tua renta, atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya, maka dia mewakilkan hajinya kepada orang lain.
Dari Abu Razin Al ‘Uqaili radiallahu anhu, beliau datang kepada Nabi Shallahu ‘alaihi Wassalam seraya berkata, “Yaa Rasulallah sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa berpergian”, maka Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda :
حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ
“Berhajilah untuk bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu.”
Hadits Sahih Riwayat Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majjah
Apabila kelima syarat ini terpenuhi pada diri seseorang, maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji, dan bersegera untuk melakukannya, namun apabila salah satu atau lebih dari syarat-syarat wajib haji diatas tidak ada pada diri seseorang maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai kembali pada halaqah selanjutnya.
halaqah 5
Komentar
Posting Komentar